IV. Ujian Nasional Kesetaraan SD SMP SMA


 

MENERIMA PENDAFTARAN UJIAN PAKET C, PAKET B, PAKET A, DALAM DAN LUAR NEGERI.

DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN (DIKSETARA)


Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
  1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
  3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa sub – direktorat pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan peserta didik dewasa.


TUGAS & FUNGSIDirektorat Pendidikan Kesetaraan mempunyai tugas melaksanakan fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Pelaksanaan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

VISI DAN MISI

VISI

  • Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas, Berdaya, dan Berakhlak Mulia.

MISI

  • Menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun bagi sasaran pendidikan nonformal.
  • Memperluas akses pendidikan kesetaraan menengah.
  • Meningkatkan kecakapan hidup peserta didik.

TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN

  • Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
  • Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
  • Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
  • Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

STRUKTUR ORGANISASI PENDIDIKAN KESETARAANPENGERTIAN DASAR

  • Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
  • Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
  • Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

STANDAR KOMPETENSI

  1. Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
  2. Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.

SASARAN PENDIDIKAN KESETARAAN

  1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
  2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
  3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
    • Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
    • Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
    • Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
    • Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
    • Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.

SASARAN PENCAPAIAN

  • Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
  • Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.

KARAKTERISTIK SASARAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
  1. Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
  2. Kelompok usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.

LAYANAN KHUSUS

  • Layanan Khusus daerah perbatasan menjangkau peserta didik yang tinggal di kawasan perbatasan.
  • Layanan Khusus daerah terpencil Ditujukan pada peserta didik yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
  • Layanan Khusus daerah tertinggal ditujukan bagi peserta didik yang berada di daerah tertinggal.
  • Layanan Khusus disediakan bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri tetapi belum menamatkan pendidikan dasar.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Formulir Paket ABC

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Sekretariat Pengelola  Pendidikan Kesetaraan

08175466889

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

 

 

Leave a comment