KELOMPOK BELAJAR


Kejar atau Kelompok Belajar adalah pendidikan masyarakat formal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah. Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

UJIAN KESETARAAN

Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya.

KONTROVERSI

Kejar Paket C sempat menjadi populer karena para peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) tingkat SMU dan MA yang tidak lulus dapat mencoba lagi dengan menggunakan jalur ini.

Beberapa Landasan Hukum Pendidikan Kesetaraan

  • UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • HADITS RASULULLAAH SAW
  • PERATURAN PEMERINTAH
    • No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
    • No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
    • No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
    • No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
  • KEPUTUSAN MENTRI
    • Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
    • Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
    • Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.
  • DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN UUD’45

” …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, …..”

PASAL 28B AYAT 1

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”


UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNAS

PASAL 5 ; AYAT (1,5)

1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.

PASAL 13 AYAT (1)

1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya.


UNDANG-UNDANG RI TAHUN 2003 SISDIKNAS

PASAL 26; AYAT (1,3,6):

1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
3) Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

DEKLARASI DAKKAR

  1. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
  2. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
  3. Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
  4. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi demua orang dewasa.
  5. Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
  6. Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.

IJASAH PAKET C BERHAK MELANJUTKAN KE PERGURUAN TINGGI

TINGGINYA tingkat kelulusan Ujian Nasional untuk SD/SMPMTs dan SMA/MA/SMK, tidak memudarkan pamor Pendidikan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, karena Ujian Nasional Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama, sehingga tak perlu diragukan lulusannya dan dapat diterima di perguruan tinggi. Tahun ini sebanyak 364.984 peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). Ujian diselenggarakan pada 19-22 Juni untuk Program Paket C dan 26-28 Juni untuk program Paket A dan B. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Soedibyo, setiap orang yang lulus UNPK Paket A, B atau C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dengan demikian, mereka akan lebih diakui dalam pendidikan selanjutnya.“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas atau hak memperoleh hasil dan kesempatan belajar yang sama atau setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, setiap lembaga diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas,” tegas Bambang Sudibyo,Hal itu, tambahnya, agar tidak diindikasikan melanggar hak azasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga semuanya bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bekerja.Menurut Mendiknas, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganut sistem multi entry-exit. Dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidkan umum setara SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA yang mencakup proram Paket A, B dan C. 

Dikatakannya, dalam Pasal 26 ayat 6 jelas disebutkan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan demikian mendiskriminasikan peserta Ujian Nasional Kesetaraan jelas meruapakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia,

“Tahun ini, perincian jumlah peserta UNPK yang berasal dari jalur non formal adalah program Paket A tercatat sebanyak 38.209 orang, Program Paket B 156.169 orang dan Paket C 170.609 orang. Dari jumlah 364.984 prang sebanyak
lebih dari 23.308 orang berasal dari pondok pesantren yang berada di 27 provinsi,” jelasnya.

Data ini, tambah dia, belum termasuk yang berasal dari peserta tidak lulus UN Sekolah Formal tahun 2007. Menurut laporan dari beberapa provinsi menunjukan menurunnya jumlah pendaftar sesuai dengan meningkatnya kelulusan sekolah.

Melibatkan Inspektorat
Secara terpisah Direktur Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, Ella Yulaelawati mengatakan, dalam pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) Paket A, B , dan C mulai tahun ini melibatkan pegawai inspektorat jenderal Depdiknas di seluruh wilayah Indonesia untuk ikut mengawasi pelaksanaan ujian. Upaya ini ditempuh untuk mengetahui dan menindaklanjuti indikasi kecurangan sedini mungkin.

“Saya sangat mengimbau supaya tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan UNPK. Ini perlu dijaga sebab pendidikan kesetaraan ini mulai diminati. Pendidikan kesetaraan kini bukan hanya melayani kaum marjinal tapi juga warga yang memilih melakukan pendidikan swadaya di luar sekolah formal,” kata Ella.

Menurut Ella, lulusan pendidikan kesetaraan yang mengikuti UNPK memiliki ijazah yang setara dengan lulusan pendidikan formal. Soal-soal UNPK Paket A, B , dan C sudah disetujui Badan Standar Nasional Pendidikan. Standar angka kelulusan juga seperti pada pendidikan formal.

“Jadi kesamaan lulusan pendidikan kesetaraan tidak beda dengan sekolah formal. Prosedur UNPK juga sesuai aturan yang diakui pemerintah. Tidak ada alasan lagi lulusan pendidikan kesetaraan didiskriminasi karena sudah memiliki landasan hukum yang kuat,” jelas Ella.

Peserta reguler UNPK Paket A tahun ini mencapai 37.695 orang, Paket B sebanyak 155.612 orang, dan Paket C sebanyak 165.342. Untuk Paket C hingga saat ini tercatat peserta tambahan sebanyak 90.000 orang. Mereka adalah siswa pendidikan formal dari SMA/SMK    Peserta Didik Ikuti UN
Ella Yulaelawati, mengatakan, kualitas soal ujian kesetaraan memiliki standar yang sama dengan UN pada pendidikan formal. ‘’Demikian pula nilai dan persyaratan kelulusan ujian kesetaraan tidak jauh berbeda dengan pendidikan formal,’’ ujar Ella.

Cukup Tinggi
Minat siswa SLTA yang tidak lulus pada ujian nasional untuk mendaftar Ujian Nasional Kesetaraan Kejar Paket C cukup tinggi. Sebanyak 2.135 dari 3.084 siswa atau 69 persen siswa di DI Yogyakarta yang tidak lulus kembali akan mengadu nasib melalui ujian kesetaraan tersebut.

Seluruh lembaga pendidikan tinggi dinyatakan tidak boleh menolak pendaftaran calon mahasiswa baru yang menggunakan ijazah pendidikan Kesetaraan Paket C.

Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan DIY Ali Yanto, mengungkapkan, jumlah peserta UN Kesetaraan Paket C yang akan digelar 19-22 Juni itu kemungkinan masih bisa bertambah. Di luar peserta UN Kesetaraan Paket C dari jenjang formal itu, ujian juga akan diikuti 2.123 peserta dari program reguler. “Besok bisa saja ada tambahan pendaftar, tetapi penambahan itu tidak akan banyak,” katanya.

Menurut Ali, lembaga pendidikan tinggi tidak boleh menolak pendaftaran calon mahasiswa baru yang menggunakan ijazah Paket C. Hal itu seperti tertulis pada surat edaran tentang Program Kesetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat/Laut/Udara/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan rektor universitas/direktur politeknik/ketua sekolah tinggi.

Dalam surat itu disebutkan, memerhatikan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang lulus ujian kesetaraan A, B, dan C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah pendidikan formal seperti SD- SLTA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Status kelulusan program pendidikan Kesetaraan Paket C memiliki eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Pelanggaran bisa diindikasikan melanggar HAM. “Edaran itu dikeluarkan tahun 2006 tetapi masih berlaku sampai sekarang. Pendidikan Paket C diakui setara karena itu peserta tidak perlu ragu,” katanya.

Meski bisa untuk mendaftar ke pendidikan tinggi, ujar Ali, siswa yang gagal UN pendidikan formal dan ikut UN Paket C kemungkinan tidak bisa ikut seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB). Ini karena ijazah Paket C baru akan dikeluarkan akhir Juli, sedangkan pendaftaran SPMB dimulai 19-29 Juni.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Antonius Sudjanmo menerangkan, apabila waktu persiapan untuk menghadapi UN kesetaraan atau UN Paket C periode I pada 19-22 Juni dirasa sangat mepet, siswa masih mempunyai alternatif lain, yakni mengikuti pembelajaran Paket C periode II yang akan dimulai pada Oktober.

Jika siswa ternyata gagal pada UN Paket C periode I, mereka tetap bisa mendaftar pada UN Kesetaraan Paket C periode II.

Paket C Juga Tidak Mudah
0607_08.jpg
Ujian Nasional Kejar Paket C merupakan salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional yang dikelola secara nonformal. Namun, tidak berarti ajang UN ini hanya “ecek-ecek” sehingga mudah meluluskan siswa. Buktinya, dari 4.512 siswa di DIY yang mengikuti UN Kejar Paket C tahun 2006, peserta yang lulus hanya 3.080 siswa atau hanya 68 persen saja.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DIY, siswa yang gagal menghadapi UN Kejar Paket C tahun lalu sebagian besar berada di Kota Yogyakarta (Periode I) dan Sleman (Periode II). Adapun Bantul menjadi daerah dengan persentase ketidaklulusan terendah di DIY.

Untuk bisa lulus UN Kejar Paket C, setiap peserta harus memperoleh nilai rata-rata mata pelajaran yang diujikan 5,00 dengan nilai pada salah satu mata pelajaran minimal 4,25. Jika salah satu mata pelajaran ada yang nilainya 4,0, peserta bersangkutan harus mencapai nilai rata-rata di semua mata pelajaran sebesar 5,33. Bagi peserta yang minim persiapan tentunya standar tersebut menjadi berat.

Meski demikian, siswa SLTA yang tidak lulus UN tahun ini banyak yang tetap berminat mengikuti ujian Kejar Paket C. Hingga 15 Juni 2007 tercatat ada 2.135 siswa yang tidak lulus UN SLTA yang mendaftar sebagai peserta. Padahal, mereka hanya punya waktu persiapan kurang dari seminggu untuk menghadapi
UN Kejar Paket C.

Enam Mata Pelajaran
Banyak yang tidak menduga dan terkadang meremehkan ujian paket C, kemudian tak heran kalau banyak juga yang tidak lulus di ujian Paket C, sebab soal yang diberikan tidak mudah. Banhkan lebih sulit karena soal yang diujikan menjadi enam soal. Barangkali tak seperti yang disangka, materi ujian penyetaraan Paket C (setingkat SMA) yang dilaksanakan semenjak Senin hingga jumat pekan lalu, ternyata lebih sulit dari materi yang diujikan pada UN (Ujian Nasional).

Ini diakui oleh Karlina, salah seorang siswa SMA Negeri di Pekanbaru yang tak lulus pada UN lalu. Karlina menjelaskan, selain sulitnya soal yang diujikan, ujian paket C terasa semakin berat dengan banyaknya materi pelajaran yang diujikan. “Bayangkan saja, selama tiga hari harus mengikuti 6 mata pelajaran yang diujikan. Beda dengan Ujian Nasional yang hanya mengujikan tiga mata pelajaran,” ungkapnya.

Karena itu, Karlina pesimis bisa mengantongi ijazah paket C. “Sepertinya saya tidak terlalu menguasai materi ujian, terus terang, untuk mengikuti ujian paket tersebut, saya tidak melakukan persiapan apapun, karena sudah stress karena gagal UN,” keluhnya.

Namun demikian, Karlina tak putus asa, bila tak lulus ujian penyetaraan paket C. Ia kembali ikut ujian paket pada gelombang kedua nanti. “Apabila tidak lulus juga saya memutuskan untuk kembali melanjutkan pendidikan di bangku sekolah. Ya, terpaksa belajar satu tahun lagi,” sebutnya.

Sebelumnya, Kadisdik Riau, Drs HM Wardan MP menghimbau serta mensosialisasikan kepada peserta ujian penyetaraan untuk menyiapkan diri dengan maksimal. “Khusus bagi peserta ujian penyetaraan dari siswa yang tak lulus UN, Bagaimanapun juga paket inilah kesempatan terakhir bagi mereka untuk mengantongi ijazah,” sebut Wardan.

Lebih lanjut Wardan mengatakan, satu-satunya jalan keluar bagi peserta yang tak lulus ujian penyeteraan adalah kembali mengikuti ujian ini pada 2008 mendatang. “Khusus, bagi peserta dari siswa yang tak lulus UN mereka memiliki dua alternatif kesempatan. Pertama, kembali mengikuti ujian penyetaraan gelombang kedua atau kembali mengikuti ujian nasional dengan catatan harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 3 secara reguler,” tegasnya.

Jakarta – Perguruan Tinggi (PT) yang tidak mengakui ijazah Kejar Paket C, dianggap melanggar HAM. Pasalnya program Kejar Paket C setara nilainya dengan program formal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara di Kantor Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum’at (23/6/2006)

“Hari ini ada surat dari Mendiknas Bambang Sudibyo ke seluruh instansi universitas, bahwa Paket C nilainya setara dengan UN. Kalau ada PT yang melakukan pembedaan Paket C, itu melanggar HAM”, tegas Hakim.

Menurutnya , solusi Kejar Paket C yang ditawarkan pemerintah sesuai dengan undang-undang. “Mendiknas menegaskan siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti program Paket C, dan landasannya undang-undang”, tambah Hakim.

Direktur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas, Ace Suryadi juga mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada Subbid PLS Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota untuk mendaftarkan siswa-siswa yang tidak lulus UN ke program Kejar Paket C.

“Seluruh biaya untuk ini ditanggung oleh pemerintah”, ujar Ace.

Jumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak lulus dalam ujian nasional (UN) untuk tahun ini di DKI diperkirakan turun dari tahun lalu. Meski demikian bagi yang tidak lulus bisa mengikuti ujian Paket C yang setara dengan SMA sehingga bisa memperoleh ijazah. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Menengah Tinggi (Dikmenti) DKI Ibnu Sabi’in Hatta mengungkapkan bila tahun lalu siswa yang tidak lulus mencapai lebih dari lima persen dari jumlah peserta yang ikut UN, tahun ini diprediksi turun. Untuk siswa yang tidak lulus tersebut pihak Dinas Dikmenti DKI sudah mempersiapkan ujian paket C tersebut yang dilaksanakan berbarengan dengan siswa regular paket C yang selama ini sudah mengikuti kegiatan belajar melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).“Bagi yang tidak lulus disarankan ikut ujian Paket C sehingga tidak perlu mengulang setahun lagi di kelas III,” ungkap Sabi’in Hatta, Senin (11/6).Perkirakan turunnya peserta UN yang tidak lulus tersebut karena sistem penilaian yang sudah diubah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).Rencananya, kelulusan diumumkan pada 16 Juni. Bagi siswa yang tidak lulus disarankan untuk menghubungi kepala sekolah masing-masing untuk mendaftar bila ingin ikut ujian Paket C. “Kepala sekolah yang mendaftar ke rayon untuk ikut ujian ini yang dilaksanakan pada 19, 20 dan 21 Juni untuk jurusan IPS dan 19, 20, 21 dan 22 Juni untuk jurusan IPA,” tururnya. 

Khusus untuk Jakarta Timur, rayon yang ditunjuk ada di SMA 39 Pasar Rebo, SMA 54 Jatinegara dan SMA 48 di Makasar. Karena hanya ada waktu sekitar dua hari sejak pengumuman, Ibnu berharap pihak orangtua dan sekolah tanggap agar tidak terlambat mendaftar ujian Paket C.

Sementara bagi siswa reguler paket C di Jakarta Timur, diperkirakan ada 1.179 orang yang ikut ujian, Paket B setara SMP sebanyak 645 orang dan Paket A setara SD sebanyak 167 orang. Mereka berasal dari 32 PKBM yang ada di Jakarta Timur. “Rencananya ujian akan dilaksanakan di Universitas Borobudur Jl Raya Kalimalang Kelurahan Cipinang Melayu,” kata Sabi’in Hatta.

Di Jakarta Timur sendiri saat ini terdapat 51 PKBM, Namun, yang aktif hanya 48 PKBM. Dari jumlah tersebut yang dikelola oleh Pemda DKI melalui Sudin Dikmenti ada delapan unit dan sisanya oleh swasta.


BEKASI – Di Kota Bekasi, selama tiga hari ini, sejak Selasa hingga Kamis (19-21/6), berlangsung ujian kejar Paket C yang diselenggarakan Dinas Pendidikan setempat. Pesertanya cukup banyak, 1.437 siswa.
Mestinya, mereka yang ikut ujian kejar Paket C tersebut, siswa yang tidak mengikuti pendidikan secara formal akibat berbagai alasan dan hambatan.
Sebab, pada umumnya, siswa Paket C yang tanpa ada batas usia itu, diperuntukkan buat mereka tamatan SMP yang tidak melanjutkan ke SMU atau SMK dengan berbagai permasalahan. Yang mengikuti kejar Paket C ini biasanya siswa SMU yang putus sekolah atau drop out. Tetapi, dapat juga diikuti mereka yang hanya memiliki ijazah persamaan Paket B atau setingkat SMP.
Namun, sebelum mengikuti ujian Paket C, mereka terlebih dahulu mengikuti pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan membuka kelompok masyarakat. Di antara mereka siswa Paket C, ada yang belajar berkelompok di rumah-rumah, aula kepala desa, aula kecamatan, bahkan di Posyandu atau kantor ibu-ibu PKK. Peserta didik Paket C, ada juga dari kalangan karyawan pabrik atau siapa saja yang ingin memiliki ijazah setara SMU.
Bagi mereka, menyangkut tempat belajar tidak masalah, asalkan mendapat pendidikan yang ternyata diajar seorang melalui tutor. Tutor itu sendiri bisa saja masyarakat, guru SD atau SMP yang belum tentu mampu mengajar setara dengan guru SMU yang sudah mengecap sarjana pendidikan. Waktu belajarnya pun tidak menentu. Bisa malam hari, sore atau siang, sesuai kesepakatan siswa dengan tutor yang menjadi guru mereka.
Tetapi, kenyataan di Kota Bekasi dari 1.437 peserta ujian Paket C, tercatat 788 siswa yang selama ini mengikuti pendidikan formal. Mereka itu siswa yang bernasib sial karena tidak lulus ujian nasional (UN) yang baru saja diselenggarakan pemerintah. Di Kota Bekasi, tercatat 825 siswa yang tidak lulus pada UN untuk tingkat SMU dan SMK. Ternyata sebagian besar dari mereka terpaksa mengikuti ujian Peket C. Tujuannya hanya untuk mengejar ijazah SMU.
Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Bekasi, Hanan Tarya yang ditemui SH, Rabu (20/6), mengakui dari 1.437 siswa yang kini mengikuti kejar Paket C itu, terdiri 486 siswa jurusan IPA dan 951 jurusan IPS. Dari jumlah peserta tersebut, 649 siswa reguler yang terbagi 52 siswa IPA dan 597 siswa IPS. Dari siswa SMA dan SMK tidak lulus UN berjumlah 788 siswa, terdiri dari jurusan IPA 434 dan jurusan IPS sebanyak 354 siswa.
Ditanya apakah mereka siswa yang selama ini mengikuti pendidikan formal mulai dari SD, SMP hingga SMU, lalu setelah mengikuti UN, ternyata ada mata pelajaran yang tidak lulus, akan mendapat ijazah sama dengan siswa yang hanya mengikuti Paket C. Secara tegas, Hanan Tarya membenarkan, bahwa setiap siswa yang mengikuti ujian Paket C, ijazahnya sama. Tak peduli apakah siswa itu yang mengikuti pendidikan formal atau hanya mengikuti pendidikan melalui PKBM, pokoknya mereka itu sama-sama mendapatkan ijazah Paket C.
Suatu perbedaan yang sangat mencolok dan kelak mereka yang hanya memiliki ijazah Paket C, akan mendapat perlakuan tidak sama dengan yang berijazah formal. Sebut saja, Budiman, siswa sebuah SMU Negeri di Kota Bekasi pada UN kemarin hanya tidak lulus pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, tetapi ia harus mengikuti ujian Paket C. Ijazah yang akan dimiliki Budiman adalah ijazah Paket C yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sementara itu, Syahrul, teman Budiman satu SMU dan pada UN lulus, akan mendapat ijazah formal yang ditandatangani kepala sekolahnya bukti ia telah mengikuti pendidikan formal di SMU. Dan tiba pada giliran menggunakan ijazah, seperti terjadi belum lama ini di Polres Metro Bekasi saat pendaftaran calon polisi, mereka yang berijazah Paket C mendapat perlakuan yang tidak sama dengan calon polisi yang berijazah formal.Setara tapi Tak Sama
Panitia yang notabene juga ada dari unsur Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menyingkirkan calon polisi yang hanya memiliki ijazah Paket C dan mengutamakan calon polisi yang memiliki ijazah SMU formal. Kenyataan pahit inilah yang terjadi ketika seseorang yang menggunakan ijazah Paket C, selalu dinomorduakan ketimbang yang memiliki ijazah formal.
Padahal, menurut Hanan Tarya, ijazah SMU atau SMK setara dengan ijazah Paket C. “Tetapi perlu diingat, setara itu bukan berarti sama. Jelas ijazah Paket C dan ijazah formal tidak dapat disamakan, tetapi setara atau sederajat sama-sama memiliki ijazah tingkat SMU,” katanya. Ia pun mengakui siswa yang mengikuti pendidikan formal, tetapi karena tidak lulus UN, dan harus mengikuti ujian Paket C, akan rugi.
Tetapi, ujian Paket C yang saat ini merupakan upaya pemerintah membuka kesempatan belajar bagi mereka yang tidak mengikuti pendidikan formal SMU, tetapi dapat memiliki ijazah setara dengan SMU. Tentang penggunaannya, itu bagaimana si pengguna ijazah, apakah disamakan antara ijazah secara formal atau nonformal, ujar Hanan.
Jika seorang siswa SMU atau SMK pada UN kemarin ada mata pelajaran tidak lulus, mereka tidak harus mengikuti ujian Peket C. Tetapi, pemerintah melalui Dinas Pendidikan memberikan kesemapatan bagi siswa itu untuk mengikuti ujian Paket C. Maka, kalau ingin memiliki ijazah formal sesuai jenjang pendidikan yang diikuti, siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti UN pada tahun berikutnya.
Nah, apakah siswa itu sendiri mau menunggu setahun lagi untuk ikut UN, kendati tidak musti mengkuti pendidikan lagi di sekolah. Semuanya itu tergantung siswa itu sendiri. Namun, nyatanya, di Kota Bekasi, dari 825 siswa SMU dan SMK yang tidak lulus UN, hanya 37 orang yang tidak ikut ujian Paket C. Sebagian besar atau 788 orang ternyata ikut ujian Paket C. Yang jelas, ujian Paket C salah satu solusi pemerintah membantu mereka yang tidak mengikuti pendidikan formal, tetapi lewat PKBM dan ujian Paket C, dapat memperoleh ijazah setara dengan SMU atau SMK.
Hutagalung (56), orang tua siswa yang anaknya mengikuti ujian Paket C, mengakui, mereka terpaksa mengikuti ujian Paket C karena anaknya tidak lulus UN. “Kasihan anak saya hanya mata pelajaran Bahasa Inggris, nilainya kurang sedikit, tidak lulus UN, masak harus mengulang dan menunggu satu tahun lagi. Jadi, anak saya terpaksa ikut Paket C. Bagi saya bagaimana dapat ijazah untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Katanya ijazah Paket C sama dengan ijazah SMU,” ungkap orang tua siswa itu.
Hutagalung juga minta kepada pemerintah agar UN untuk semua tingkat pendidikan dihapuskan saja. n
Sebanyak 10603 siswa tingkat SMA hari ini mengikuti ujian kesetaraan paket C. Jumlah peserta itu berasal dari 4603 siswa yang tidak lulus Ujian Nasional dan 6000 peserta dari program reguler (paket C). Ujian digelar mulai hari 19 sampai 22 Juni mendatang. Materi yang diujikan adalah, untuk program IPA materi yang diujikan adalah Kewarganegaraa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,Biologi, Fisika dan Kimia.Pada program IPS yaitu Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Tata Negara dan Sosiologi. Peserta ujian dinyatakan lulus bila mendapat nilai rata-rata 5 dan tidak memiliki nilai dibawah 4,25.Penyelenggaraan ujian paket C dilaksanakan di 25 Rayon yang terdiri dari SMA/SMK/MA.Tahun, siswa tidak lulus UN di Jakarta sebanyak 5200 orang, namun yang ikut ujian sebanyak 4603 siswa. “Atau sekitar 80 persen siswa yang tidak lulus UN ikut Paket C,” kata Margani S Mustar, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta melalui sambungan telepon pagi ini.

PENDAFTARAN UJIAN NEGARA PAKET C

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Departemen Pendidikan Nasional, Ace Suryadi, mengatakan pendaftaran ujian paket C bagi siswa yang tidak lulus ujian nasional tahun ini diperkirakan selesai awal Juli.

“Tanggal 7 Juli pendaftaran untuk ujian paket C selesai,” kata Ace sebelum rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD Jakarta, hari ini.

Ace menegaskan ujian paket C bukan ujian persamaan, melainkan program pendidikan yang sama seperti paket pendidikan lainnya. “Jadi ujian paket C sama dengan ujian nasional untuk SMA,” ujarnya. Karena standar penilaian yang digunakan ujian paket C dan ujian nasional sama, yaitu nilai minimal 4,26 untuk tiap mata pelajaran yang diujikan dan minimal rata-rata 4,5 dari keseluruhan.

Namun, lanjut Ace, mata pelajaran yang diujikan dalam paket C berbeda dengan ujian nasional tingkat SMA dan sederajat. Ada enam mata pelajaran yang diujikan dalam paket C. Untuk kelompok IPA, terdiri atas PPKN, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa Indonesia, Fisika dan Matematika (jadi satu). Sedangkan IPS, terdiri atas PPKN, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tata Negara, Bahasa Indonesia dan Ekonomi.

TEMPAT PENDAFTARAN UJIAN NEGARA PAKET A – B – C


Tempat pendaftaran RESMI ujian Paket A Paket B Paket C berijazah Negara untuk seluruh Indonesia. Ikuti Ujian Persamaan Ujian Kesetaraan berijazah Negara.
Ujian Paket A ( Setara SD ) Ujian Paket B ( Setara SLTP SETARA SMP ) & Ujian Paket C
( SETARA SLTA SETARA SMA SETARA SMU )

Ijazah hasil Ujian Persamaan Ujian Kesetaraan Ujian Paket C dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke PTN – PTS, ke Akademi dan ke Universitas Negeri maupun Swasta, ke Universitas di Luar Negeri. Penyesuaian Golongan PNS, TNI, POLRI, dll.
Dan telah terbukti / terpercaya oleh instansi Pemerintah dan Swasta.


  • BEBAS USIA. USIA PESERTA TIDAK DIBATASI.
  • COCOK UNT. YANG SUDAH BEKERJA/KARYAWAN/PEGAWAI KARENA WAKTU BELAJAR BOLEH DIATUR DI LUAR JADWAL/JADWAL BOLEH DIATUR SENDIRI.
  • MENERIMA SISWA PUTUS SEKOLAH/DROP OUT/DIKELUARKAN DARI SEKOLAH
  • MENERIMA SISWA YANG TIDAK LULUS UJIAN/TIDAK NAIK KELAS.
  • IJAZAH PAKET C BISA UNTUK KULIAH.
  • BELAJAR DIBANTU KOMPUTER.
  • KELAS SABTU / MINGGU.
  • JAM BELAJAR 10.00 – 14.00.
  • JUGA MENERIMA PESERTA BERASAL DARI LUAR KOTA DI SELURUH INDONESIA
  • JUGA MENERIMA PESERTA BERIJAZAH ASAL DAERAH DARI SELURUH INDONESIA.
  • JUGA MENERIMA PESERTA BERIJAZAH ASAL LUAR NEGERI

PAKET PENDIDIKAN

  1. Paket A ( Pendidikan setara SD).
  2. Paket B ( Pendidikan setara SMP ).
  3. Paket C ( Pendidikan setara SMA ).
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
  1. BEBAS USIA. Usia Peserta tidak dibatasi.
  2. PAKET A
    (*) Mengisi Formulir Pendaftaran*) Sudah dapat membaca dan menulis dan berhitung (CALISTUNG).
    (*) Peserta boleh dari luar kota di seluruh Indonesia.
  3. PAKET B
    (*) Mengisi Formulir Pendaftaran
    (*) Menyerahkan 5 lembar Fotocopy Ijazah SD (Bisa Menyusul).
    (*) Ijazah SD boleh berasal dari daerah di seluruh Indonesia.
    (*) Juga menerima Ijazah SD berasal dari luar negeri.
    (*) Juga menerima peserta dari luar kota di seluruh Indonesia.
    (*) Juga menerima peserta dari luar Negeri (Harus WNI).
    (*) Juga menerima siswa kelas 3 SMP yang ingin memiliki ijazah paket B.
  4. PAKET C
    (*) Mengisi Formulir Pendaftaran
    (*) Menyerahkan 5 lembar Fotocopy Ijazah SMP (Bisa Menyusul).
    (*) Ijazah SMP boleh berasal dari daerah di seluruh Indonesia.
    (*) Juga menerima Ijazah SMP berasal dari luar negeri.
    (*) Juga menerima peserta dari luar kota di seluruh Indonesia.
    (*) Juga menerima peserta dari luar Negeri (Harus WNI).
    (*) Juga menerima siswa kelas 3 SMA yang ingin memiliki ijazah paket C.
FASILITAS PENDIDIKAN
  1. 80% pelajaran dibantu KOMPUTER.
  2. Tutorial/Pertemuan tatap muka.
  3. Jam belajar ( SABTU/MINGGU jam 10.00 – 14.00)
UJIAN
  1. Ujian diadakan 2 kali dalam setahun.
  2. Ujian gelombang I diadakan bulan Mei/Juni. Untuk mengikuti ujian gelombang I anda harus terdaftar sebagai peserta sekolah selambat-lambatnya bulan Februari.
  3. Ujian gelombang II diadakan bulan Nopember. Untuk mengikutiujian gelombang II anda harus terdaftar sebagai peserta sekolah selambat-lambatnya bulan Agustus.
PERIODE PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran bulan September/Oktober/Nopember/Desember/Januari/ Februari akan mengikuti ujian bulan Mei/Juni (Ujian Gelombang I).
  2. Pendaftaran bulan Maret/April/Mei/Juni/Juli/Agustus akan mengikuti
    Ujian bulan Nopember (Ujian Gelombang II)

PROFIL PENDIDIKAN KESETARAAN

 

MENERIMA PENDAFTARAN UJIAN PAKET A- B- C

DALAM DAN LUAR NEGERI.

DIREKTORAT PENDIDIKAN KESETARAAN (DIKSETARA)

Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:

  1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
  3. Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa sub – direktorat pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan peserta didik dewasa.


TUGAS & FUNGSIDirektorat Pendidikan Kesetaraan mempunyai tugas melaksanakan fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Pelaksanaan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pendidikan kesetaraan.
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

VISI DAN MISIVISI

  • Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas, Berdaya, dan Berakhlak Mulia.

MISI

  • Menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun bagi sasaran pendidikan nonformal.
  • Memperluas akses pendidikan kesetaraan menengah.
  • Meningkatkan kecakapan hidup peserta didik.

TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN

  • Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
  • Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
  • Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
  • Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

STRUKTUR ORGANISASI PENDIDIKAN KESETARAANPENGERTIAN DASAR

  • Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
  • Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
  • Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

STANDAR KOMPETENSI

  1. Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
  2. Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.

SASARAN PENDIDIKAN KESETARAAN

  1. Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
  2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
  3. Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
    • Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
    • Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
    • Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
    • Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
    • Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.

SASARAN PENCAPAIAN

  • Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
  • Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.

KARAKTERISTIK SASARAN PENDIDIKAN KESETARAANKelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :

  1. Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
  2. Kelompok usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.

LAYANAN KHUSUS

  • Layanan Khusus daerah perbatasan menjangkau peserta didik yang tinggal di kawasan perbatasan.
  • Layanan Khusus daerah terpencil Ditujukan pada peserta didik yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
  • Layanan Khusus daerah tertinggal ditujukan bagi peserta didik yang berada di daerah tertinggal.
  • Layanan Khusus disediakan bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri tetapi belum menamatkan pendidikan dasar.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Sekretariat Pengelola Ujian Negara Kesetaraan

Jalan Letjen Suprapto 133 Yogyakarta 55272

08175466889

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++